prita mulyasari........ rs omni intenasional......
Ada apa dengan peradilan di negara kita ini, dengan mudahnya menangkap seseorang hanya karena sesuatu hal yang sangat sepele sedangkan jika mereka mengurus masalah besar seperti KORUPSI, ILLEGAL LOGGING dll yang masih sangat lagi mereka tidak sanggup menangkapnya, MENANGKAP ? Menyentuhnya saja mereka tidak mampu. Apakah ini merupakan wajah peradilan di negara kita ? Bila ada orang kecil yang terkena kasus hukum mereka dengan mudahnya menangkap dan memenjarakannya tetapi jika ada pejabat atau orang yang punya banyak duit tidak akan tersentuh hukum ? Saya heran yang salah sistemnya atau orang-orangnya karena jika sistemnya yang salah kenapa tidak diganti sistemnya tetapi jika orangnya kenapa orang - orang yang sangat tidak bertanggung jawab ini tidak diganti karena jika mereka tetap seperti ini maka kami sebagai rakyat kecil akan menjadi pihak yang dirugikan.
Wahai para CAPRES yang sedang berlaga dan wakil rakyat yang suadah terpilih, lihatlah kejadian belakangan ini supaya menjadi salah satu program kerja kalian yang harus cepat ditangani supaya tidak terjadi kejadian ini di kemudian hari karena kami para penduduk dunia maya/internet akan menjadi pihak yang teraniaya karena hanya karena sebuah tulisan kami dengan mudahnya dipenjara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Apakah hanya dengan menuliskan isi hati kami maka
kami menjadi salah ?
Oya di berita kemarin sore rupanya baru terbongkar atau lebih tepatnya kita baru tahu bahwa UU ITE belum berlaku karena baru berlaku tahun 2010....haaaaaaaa... apakah seorang jaksa akan melakukan kesalahan seperti ini secara tidak sengaja, saya kira itu tidak mungkin terjadi jika tidak ada faktor dari luar. Jadi ini merupakan PR besar buat kejaksaan untuk membersihkan lembaganya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini supaya wajah peradilan dinegeri kita semakin baik sehingga hukum tidak hanya melindungi mereka yang mempunyai uang tetapi juga dapat melindungi kami rakyat indonesia yang miskin dan bodoh...amiiiiinnn.....
0 komentar:
Posting Komentar